Headline

Ragam Insentif untuk Percepat Pembangunan SPKLU

0

Kerjha ― Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Harapannya, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.

“Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp 714 per kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh. Jadi marginnya lumayan lebar,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, belum lama ini.

Tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).

“Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah, saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan SPKLU,” tambah Rida.

Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. “Sistem informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” lanjut Rida.

Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU, insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar menyebutkan adanya stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Tambah daya hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 untuk satu fasa, sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA biayanya Rp 450.000 untuk tiga fasa. “Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN,” ujar Wanhar.

Pemerintah dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada 2021, dan 31.859 unit SPKLU pada 2030. Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada 2030.

Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda empat, 188 untuk roda tiga, dan 7.526 unit untuk roda dua. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *