Headline

RI Cetak Rekor Surplus Neraca Dagang 28 Bulan Berturut-turut

0

Kerjha ― Neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak surplus pada Agustus 2022. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), surplus keuntungan neraca perdagangan tersebut mencapai sebesar USD 5,76 miliar.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Setianto menjelaskan, dengan raihan tersebut, Indonesia berhasil mencetak surplus perdagangan selama 28 bulan berturut-turut.

Untuk diketahui, ekspor Indonesia pada Agustus 2022 mencapai USD 27,91 miliar, naik 9,17 persen dibanding ekspor Juli 2022. Sedangkan impor Indonesia pada Agustus 2022 mencapai USD 22,15 miliar, naik 3,77 persen dibandingkan Juli 2022 atau naik 32,81 persen dibandingkan Agustus 2021.

“Dengan demikian neraca dagang mencatatkan surplus USD 5,76 miliar di Agustus 2022,” ujar Setianto, Kamis (15/9).

Dari catatan tersebut, ekspor nonmigas Agustus 2022 mencapai USD26,19 miliar, naik 8,24 persen dibanding Juli 2022, dan naik 28,39 persen dibanding ekspor nonmigas Agustus 2021.

Sementara impor nonmigas Agustus 2022 senilai USD 18,45 miliar, naik 9,23 persen dibandingkan Juli 2022 atau naik 26,11 persen dibandingkan Agustus 2021.

“Di sisi lain, impor migas Agustus 2022 senilai USD 3,70 miliar, turun 16,92 persen dibandingkan Juli 2022 atau naik 80,63 persen dibandingkan Agustus 2021,” tuturnya.

Indonesia mencetak surplus neraca perdagangan non migas dengan beberapa negara, seperti India, Amerika Serikat (AS), dan Filipina. Setianto memerinci, surplus perdagangan non migas Indonesia dengan India USD 1,81 miliar, terutama ditopang komoditas lemak minyak hewan/nabati, bahan bakar mineral, serta bahan kimia organik (HS 8).

Sementara neraca perdagangan non migas dengan Amerika Serikat tercatat surplus USD 1,65 miliar, terutama dari mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya, serta lemak minyak hewan/nabati, pakaian dan aksesori lainnya.

Kemudian dengan Filipina tercatat surplus USD 1,09 miliar, terutama dari komoditas bahan bakar mineral, kendaraan dan bagiannya, serta lemak dan minyak hewan/nabati. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *