Headline

Satgas BLBI Sita Aset Obligor Trijono Gondokusumo

0

Kerjha ― Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melakukan penyitaan atas dua aset Trijono Gondokusumo, yang merupakan Obligor PT Bank Putra Surya Perkasa (BPSP).

“Satgas BLBI secara konsisten akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI namun belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, dalam keterangan resminya, Senin (10/10).

Aset-aset Trijono Gondokusumo yang disita tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502 meter persegi yang terletak di Jl. Simprug Golf III No. 71, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah seluas 2.300 meter persegi yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari obligor Trijono Gondokusumo yang disita untuk menyelesaikan kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 5.382.878.462.135,90, sudah termasuk biaya administrasi 10 persen.

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui juru sita KPKNL Jakarta II. Selanjutnya kedua aset obligor Trijono Gondokusumo tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *