Headline

Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf Amin: Mengadang Pandemi Covid-19

0

Kerjha ― Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin genap berusia satu tahun, hari ini, Selasa, 20 Oktober 2020.

Harus diakui, jalan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk mewujudkan visi-misi pemerintahannya di tahun pertama, tidaklah gampang. Apalagi, Indonesia turut didera dampak pandemi global Covid-19. Harus diakui, pagebluk turut memengaruhi berbagai rencana dan program Jokowi-Amin.

Di tengah kerja keras melanjutkan program pembangunan pada periode kedua pemerintahannya, Jokowi dituntut untuk bisa sigap mengatasi dampak pandemi yang luar biasa ini. Bayangkan saja, jutaan orang meninggal, puluhan juta orang terinfeksi, dan ekonomi global di ambang resesi.

Dikutip dari Laporan Tahunan 2020, pemerintah menegaskan Indonesia tidak akan pernah menyerah menghadapi tantangan ini. Indonesia justru bertekad menjadikan pandemi sebagai momentum kebangkitan baru. Pemerintah pusat hingga daerah harus melakukan reformasi,
transformasi dan kolaborasi.

Pandemi menuntut pemerintah bekerja cepat, juga berakrobat dalam situasi darurat. Aneka beleid pun diterbitkan sebagai payung hukum untuk mengatasi pandemi beserta dampak yang ditimbulkannya. Selain itu, pemerintah juga harus menghitung ulang anggaran, menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Situasi ini diibaratkan Jokowi seperti kendaraan yang melaju kencang. Karena itu gas dan rem harus berjalan proporsional. Keselamatan dan kesehatan menjadi prioritas utama, berbarengan dengan pemulihan ekonomi.

Langkah konkret untuk menghadang pandemi dilakukan Jokowi. Apalagi banyak dokter, perawat hingga petugas pendukung lainnya yang berada di garis depan, turut gugur bertaruh nyawa dalam perang melawan Covid-19. Pemerintah mencatat, lebih dari 200 tenaga kesehatan menjadi martir, menyelamatkan rakyat Indonesia dari wabah yang mematikan ini.

Indonesia terus bergerak mengantisipasi kemungkinan terburuk. Kampanye protokol kesehatan digaungkan: memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

Di saat bersamaan pemerintah menyiapkan ketersediaan alat tes dan melakukan pelacakan. Sekaligus memastikan ketersediaan rumah sakit dan kesiapan tenaga medis.

Jumlah kasus positif terus ditekan. Pemerintah menyimpulkan, cara paling efektif adalah memutus kontak antarmanusia. Beberapa negara menerjemahkannya dengan kebijakan mengunci total (lock down) pergerakan penduduknya, meski berisiko melumpuhkan ekonomi.

Namun Indonesia tidak gegabah. Jokowi memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Interaksi sosial sehari-hari dibatasi. Sekolah, kantor, tempat ibadah, dan fasilitas umum untuk sementara sempat ditutup. Setiap daerah bisa mengajukan PSBB jika memenuhi syarat.

Pemerintah pun melansir sejumlah beleid sebagai payung untuk menetapkan kebijakan dalam menghadang pandemi. Beleid ini, antara lain:

Pertama, Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2020

Kedua, Penetapan PSBB
Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2020

Ketiga, Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
Ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 2020

Keempat, Pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN
Ditetapkam melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020

Kelima, Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan
Ditetapkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020

Keenam, Refocusing APBN 2020 untuk Penanganan Pandemi
Ditetapkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2020

Ketujuh, Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan Covid-19
Disahkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020.

Untuk menangani wabah, pemerintah juga mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi. Payung hukum pun disiapkan, dari Perpu No. 1 Tahun 2020 kemudian menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Beleid keuangan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary. Beleid ini, antara lain juga memberikan relaksasi defisit mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani Covid-19 meningkat pada saat pendapatan negara justru menurun. APBN 2020 pun diubah dua kali dari defisit sebesar 5,07 persen menjadi 6,34 persen PDB.

Alokasi penanganan Covid-19 ditingkatkan menjadi Rp 695,20 triliun dengan Rp 87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan. Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai RP 169,7 triliun, mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021.

Kebijakan relaksasi defisit tetap akan dilanjutkan pada 2021. Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap berfokus pada upaya penyelamatan dari Covid-19, mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan reformasi.

Bila dirinci, dana sebesar Rp 695,20 triliun tadi dialokasikan sebesar Rp 123,46 triliun untuk membantu UMKM, Rp 106,11 triliun untuk sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, serta Rp 87,55 triliun untuk menangani kesehatan.

Selain itu, Rp 120,61 triliun dialokasikan untuk insentif usaha, Rp 203, 90 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 53,37 triliun untuk pembiayaan korporasi.

Tak cuma itu. Berbagai insentif juga diberikan bagi pengusaha kecil dan menengah. Pinjaman kredit modal kerja disiapkan sebesar Rp 100 triliun bagi 5,3 juta penerima. Subsidi bunga pinjaman pun diberikan pada 60,66 juta penerima bantuan. Belum lagi insentif pajak dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp 123,46 triliun.

Kelonggaran lain juga diberikan berupa pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50 persen untuk tujuh juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Kelompok-kelompok masyarakat turut mendapatkan perhatian. Pemerintah, misalnya, menyiapkan anggaran Rp 26,5 miliar bagi pelaku budaya. Tak lupa, industri media sebagai partner pemerintah diberikan
sejumlah insentif. Mulai dari pemotongan iuran BPJS hingga 99 persen, penghapusan pajak kertas, serta alokasi dana untuk kampanye sosialisasi penanggulangan Covid-19.

Di sisi lain, untuk mencegah persebaran virus ini pemerintah juga menyiapkan kebutuhan vaksin bagi rakyat Indonesia
yang jumlahnya mencapai 267 juta jiwa.

Pemerintah paham, vaksin produksi sendiri tak akan bisa memenuhi. Karena itu kerja sama dengan produsen vaksin dari luar negeri perlu dijalin. Saat ini Indonesia menggandeng tiga perusahaan vaksin dari Tiongkok yakni Sinovac, Sinopharm, dan CanSino.

Indonesia meneken kesepakatan dengan Sinovac untuk menyediakan 143 juta dosis konsentrat vaksin Covid-19, yang dimulai pada November 2020. Sementara itu, vaksin dari Sinopharm sedang menjalani uji coba klinis tahap ketiga di Uni Emirat Arab. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *