Headline

Seniman dan Budayawan Ajukan Amicus Curiae

0

Kerjha — Aksi dan gerakan masyarakat sipil mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap segala kecurangan pemilu 2024, terus bermunculan. Terbaru, kalangan seniman dan budayawan Indonesia mengajukan Amicus Curiae untuk MK terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2024, hari ini.

Sebanyak 29 seniman dan budayawan, seperti Butet Kertaredjasa, Goenawan Mohamad, Ayu Utami, Agus Noor, Yuswantoro Adi, Ita F. Nadia, dan lainnya menandatangani berkas Amicus Curiae tersebut. Hal ini menunjukkan perhatian terhadap isu kecurangan pilpres 2024 tidak hanya berasal dari kalangan akademisi atau aktivis politik, tetapi juga dari tokoh-tokoh budayawan yang dihormati.

“Kami adalah kumpulan seniman serta pekerja kreatif yang tentunya memiliki kepentingan besar terhadap berjalannya demokrasi dan tegaknya konstitusi di republik ini. Bukan tanpa sebab, manakala demokrasi terkoyak, maka kebebasan kami berekspresi sudah barang tentu terganggu,” tulis mereka dalam berkas Amicus Curiae tersebut.

Seperti diketahui, Amicus Curiae dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan. Amicus Curiae merupakan praktik hukum oleh pihak ketiga di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan. Amicus Curiae dibuat agar para hakim MK memberikan putusan yang adil dalam proses penyelesaian PHPU pilpres 2024.

Melalui berkas itu, mereka juga menegaskan bahwa tujuan dari pengajuan Amicus Curiae bukan untuk mendukung pasangan mana pun yang sedang berperkara. Namun semata-mata untuk memastikan berlanjutnya demokrasi dan tegaknya konstitusi di republik Indonesia.

“Jadi tujuan kami adalah mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai sengketa pemilu 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan,” kata Ayu Utami di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

Menurut Ayu, penting bagi MK untuk mendengarkan berbagai pandangan dan keprihatinan yang diajukan oleh masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk seniman dan budayawan. Dengan demikian diharapkan agar keputusan yang diambil oleh MK dapat mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.

“Kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar. Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar (akademisi), para seniman, tapi tidak didengar,” ujarnya.

Oleh karena itu, para seniman, sastrawan dan budayawan yang mengajukan Amicus Curiae ini menilai bahwa syarat utama dalam proses demokrasi dalah penegakan aturan, yang dijalankan dengan prinsip kejujuran dan berkeadilan.

Melalui Amicus Curiae ini para seniman, budayawan dan sastrawan berharap hakim konstitusi juga mendapatkan informasi dari perspektif lain. Berkas tersebut juga mengutip filsuf dan matematikawan Inggris, Bertrand Russel (1872-1970): “Orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”.

Kutipan ini diharapkan memberikan pemahaman yang dalam tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip demokrasi sejati. Mereka menegaskan bahwa upaya untuk memastikan kejujuran dalam proses demokrasi bukan sekadar untuk memperjuangkan kemenangan pihak tertentu, tetapi memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem politik. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *