Headline

Subsidi Upah Bantu Mitigasi Dampak Pandemi

0

Kerjha — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) upah bagi pekerja/buruh diharapkan mampu memitigasi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan. Bantuan ini juga bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya selama masa pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan yang dihimpun dari berbagai provinsi di wilayah Jawa dan Bali, dari total pekerja pada kategori sektor kritikal, esensial, dan nonesensial, sebanyak 24,66 persen pekerja atau buruh berpotensi terkena PHK dan 23,72 persen berpotensi dirumahkan.

“Dari fakta tersebut pemerintah perlu melakukan intervensi agar potensi-potensi negatif ini bisa kita hindari, minimal bisa kita kurangi, baik melalui bantuan pemerintah ataupun bantuan-bantuan sosial lainnya. Tujuannya supaya perusahaan dan pekerja/buruh tetap dapat melakukan proses produksi,” kata Anwar dikutip dari laman Kemnaker, Jumat (20/8).

Dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun ini memiliki sejumlah perbedaan dengan tahun 2020.

Pertama, sisi cakupan. Pada 2020, BSU menyasar seluruh wilayah di Indonesia yang terdampak pandemi. Sedangkan BSU tahun ini hanya menyasar wilayah dengan  PPKM level 3 dan level 4, sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Kedua, batasan upah/gaji penerima BSU. Pada 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp 5 juta. Sedangkan tahun 2021, upah/gaji maksimal adalah Rp 3,5 juta, atau sesuai UMK/UMP dengan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan bagi wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas Rp 3,5 juta.

“Tentunya kita sangat berharap apa yang menjadi tujuan BSU ini akan memberikan bantalan sosial, utamanya bagi pekerja yang terdampak kebijakan PPKM ini,” kata Anwar.

Selain itu, kata Anwar, pihaknya juga berupaya agar penyaluran BSU tahun ini lebih tepat sasaran. Salah satunya dengan menerapkan prinsip clear and clean, yakni clear dari sisi regulasi dan clean dari sisi data. Tujuannya agar pelaksanaan BSU tidak bertabrakan dengan regulasi lain, serta tidak terjadi duplikasi data.

“Jangan sampai terjadi duplikasi penerima. Oleh karena itu, penerima BSU tidak akan menerima program Kartu Prakerja, tidak akan menerima Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM),” terangnya.

Pada sisi data ini, Kemnaker terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data calon penerima BSU. “Kalau clean dan clear bisa dikawal dengan baik, kami yakin pelaksanaan BSU akan jauh lebih baik dari 2020 dan tentunya akan sesuai dengan tujuan pemerintah untuk mengimplementasikan bantuan BSU,” jelasnya. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *