BeritaHeadline

Syarat Gampang KUR di Masa Pandemi

0

Kerjha ― Jika Anda adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal usaha, manfaatkanlah fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi program pemerintah.

Di tengah situasi ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, kini pemerintah makin memudahkan akses masyarakat untuk bisa mendapatkan KUR ini.

Bagi UMKM calon debitur baru, pemerintah telah memberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta dokumen agunan tambahan.

Melalui kebijakan yang berlaku mulai 1 April lalu, UMKM calon debitur KUR baru yang terdampak pandemi, akan terbebas dari persyaratan tersebut. Selain itu, pengajuan KUR juga bisa dilakukan secara online.

“Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan dan mereka dapat mengakses KUR secara online,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, 8 April lalu.

Tak cuma calon debitur yang dikasih kelapangan oleh pemerintah. Para debitur yang sudah terdaftar alias eksisting, juga diganjar kemudahan.

Debitur dalam kategori ini dan terdampak pandemi, mendapatkan pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR paling lama enam bulan. Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Untuk diketahui, sejak 1 Januari 2020, pemerintah sebetulnya makin memudahkan layanan KUR ini. Pemerintah, misalnya, menurunkan suku bunga pinjaman jadi enam persen dari sebelumnya tujuh persen. Selain itu plafon maksimum KUR Mikro juga dikerek dari sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur, serta menambah total plafon dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun pada tahun ini.

Hingga Maret lalu, penyaluran KUR tercatat baru Rp 54,037 miliar (28,44 persen) dari total target penyaluran Rp 190 triliun.

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga Maret total terdapat 1.528.492 debitur yang mendapatkan penyaluran KUR dari 44 bank atau lembaga keuangan yang telah ditetapkan. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *