Headline

Tangani Pelanggaran HAM Berat, Jokowi Libatkan Menteri PUPR

0

Kerjha ― Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md, membeberkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menindaklanjuti penyelesaian 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang diakui oleh negara, seperti temuan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Tindaklanjut ini nantinya akan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres).

Hal ini diungkapkan Mahfud usai melakukan rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/1), bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Mahfud menjelaskan Presiden Jokowi telah melaksanakan satu rekomendasi yaitu menyatakan pengakuan bahwa terjadi pelanggaran HAM berat masa lalu. Selanjutnya Jokowi pun akan menjalankan 12 jenis tindakan yang akan disampaikan kepada jajaran menterinya.

“Menko PMK mengoordinasikan apa yang sudah dibagi, tapi ada hal lain yang lebih mengerucut bahwa dalam waktu dekat presiden akan mengeluarkan Inpres kepada 17 kementerian dan lembaga, juga lembaga negara non kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, plus koordinasi dengan lembaga independen di luar eksekutif untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi PPHAM,” kata Mahfud.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, meski arahan pastinya masih menunggu Inpres yang akan diterbitkan, namun pihaknya akan berperan dari sisi non-yudisial.

Basuki mengungkapkan, Inpres yang dimaksud nantinya akan memetakan tindaklanjut oleh masing-masing kementerian dan lembaga soal penyelesaian non-yudisial 12 pelanggaran HAM berat. Ia menyebutkan pihaknya akan membantu pembangunan infrastruktur untuk para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

“Presiden minta ini kawasan seperti Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya jalan, irigasinya, air bersihnya, dan lain-lain. Kemudian di Talangsari apa saja, lalu di Maluku,” kata Basuki.

Lebih lanjut, Basuki mengatakan, khusus untuk Kementerian PUPR ditugaskan untuk memberikan bantuan pembangunan infrastruktur di beberapa lokasi terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Presiden minta ini kawasan-kawasan (seperti) Aceh yang dulu jadi lokasi pelanggaran HAM berat, apa yang perlu dibantu. Misalnya saja jalannya, irigasinya, air bersihnya dan lain-lain. Kemudian, di Talangsari apa saja. Jadi yang bentuknya non-yudisial. Lalu, di Maluku. Ya ini (untuk) 12 itu (12 peristiwa pelanggaran HAM berat). Nanti ada Inpresnya ditujukan untuk 17 kementerian dan lembaga. Tugasnya akan disebutkan di situ, apa saja tugas masing-masing,” tambah Basuki. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *