Headline

Target Pajak Tercapai 100 Persen Sebelum Tutup Tahun

0

Kerjha ― Hingga 26 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencatatkan jumlah neto penerimaan pajak sebesar Rp 1.231,87 triliun. Dengan demikian, penerimaan pajak telah memenuhi target yang diamanatkan dalam APBN 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun, bahkan masih akan ada kenaikan hingga penutupan pada 31 Desember.

“Ini adalah hari yang bersejarah buat teman-teman di DJP. Pada saat masih menghadapi Covid-19 dan masih di dalam proses pemulihan ekonomi, DJP mampu mencapai target 100 persen bahkan sebelum tutup tahun,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan Nasional IV DJP di Kantor Pusat DJP Jakarta, Senin (27/12).

Atas capaian ini, Sri Mulyani menyampaikan terima kasih atas kerja keras jajaran DJP. Selain itu, ia juga mengajak seluruh jajaran mensyukuri hasil tersebut dan tetap menjaga serta melaksanakan penugasan secara profesional.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan, tercatat sejumlah 138 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia berhasil mencapai target penerimaan pajak lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan pada masing-masing kantor.

Sebanyak tujuh Kantor Wilayah (Kanwil) juga turut berhasil menyumbang capaian lebih dari 100 persen, yaitu Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, dan Kanwil DJP Jakarta Utara.

“Terima kasih semuanya Bapak dan Ibu sekalian atas kinerjanya yang luar biasa. Semoga menjadi penyemangat bagi semua jajarannya namun juga sekaligus menjadi contoh dan role model bagi KPP lainnya,” ungkapnya.

Sri Mulyani pun berpesan kinerja capaian penerimaan perpajakan yang terus menunjukkan upaya perbaikan harus dijaga momentumnya, agar dapat berlanjut ke APBN 2022.

Sementara Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan terdapat tantangan di tahun depan, antara lain Program Pengungkapan Sukarela pada 1 Januari, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, termasuk 1 April PPN jadi 11 persen, dan pemulihan ekonomi.

Wamenkeu meminta seluruh jajaran di KPP untuk memperhatikan pemulihan ekonomi melalui penguatan pemantauan. Ia berharap pemulihan ekonomi akan mengamankan APBN 2022 yang menjadi batas akhir defisit di atas 3 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *