Headline

Teken Perpres, Jokowi Amankan 11 Komoditas Pangan Utama

0

Kerjha — Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), 24 Oktober 2022.

Dalam beleid itu Jokowi menetapkan cadangan pangan pemerintah terdiri atas 11 komoditas. “Pangan pokok tertentu yang ditetapkan sebagai CPP meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” demikian disebutkan pasal 3 dalam Perpres.

Adapun untuk ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia, Jokowi menegaskan perlu dilakukan penguasaan dan pengelolaan CPP yang pelaksanannya ditugaskan kepada BUMN.

CPP berupa pangan pokok tertentu ditetapkan berdasarkan jenis dan jumlahnya. Adapun pangan pokok tertentu didefinisikan sebagai pangan pokok adalah yang diproduksi dan dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia yang apabila ketersediaan dan harganya terganggu dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.

Masih menurut beleid tersebut, pwmerintah dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat (4).

Kendati menetapkan 11 komoditas, pasal 3 ayat (6) dalam Perpres imenyatakan tahap pertama penyelenggaraan CPP adalah untuk beras, jagung, dan kedelai.

Terkait dengan penyelenggaraan CPP, pasal 5 menyebutkan, Badan Pangan Nasional melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP.

Untuk melaksanakan penyelenggaraan CPP yang meliputi pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran, pada pasal 12 tertulis pemerintah dapat menugaskan Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

“Pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyelenggarakan CPP tahap pertama yang meliputi beras, jagung, dan kedelai,” demikian isi pasal 12 ayat (2).

Dalam pasal 11, pemerintah menyalurkan CPP untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, serta keadaan darurat.

Penyaluran CPP juga untuk stabilisasi harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *