Berita

Tim Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

0

Kerjha — Sedikitnya 74 advokat kuasa hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, mendaftarkan pengajuan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Ganjar dan Mahfud menyampaikan lima gugatan terhadap hasil pemilu 2024. Mereka terutama meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu dilatarbelakangi nepotisme dan abuse of power yang marak terjadi.

Hal ini, katanya, menjadikan pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Penyelenggaraan pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial politik di Indonesia,” kata Todung di Jakarta, Sabtu (23/3).

Menurut Todung, demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi perlu mengambil sikap tegas.

Sikap itu, jelas Todung, pertama mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yang menjadi sumber dari segala nepotisme yang terjadi di pilpres 2024. Kedua, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Todung menjelaskan, ada dua argumen yang digunakan dalam permohonan ini, yaitu terjadinya berbagai pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan pilpres 2024.

Selain itu, terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power guna memenangkan pasangan calon nomor urut 2. Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan pilpres 2024.

Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.

Pada tahap selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data daftar pemilih tetap pemilihan umum 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.

Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pascapemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih.

Selain itu terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran berupa penggunaan teknologi informasi yang problematik dan menyesatkan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Disebutkan, ada lima permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum, serta algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2.

Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, dan memuat data-data keliru yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 dalam rekapitulasi, serta data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas.

Selain pelanggaran prosedur, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat sejumlah pelanggaran TSM yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Todung, Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme.

“Pelanggaran tersebut berdampak secara meluas, bukan hanya karena melibatkan seluruh komponen pemerintahan dalam arti luas, tetapi juga menyebabkan paslon nomor urut 2 dapat memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran,” tutur Todung. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *