Berita

Todung: MK Wasit Independen Penentu Keadilan Pilpres

0

Kerjha — Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah wasit independen penentu keadilan dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024.

Sebagai lembaga independen dan terpercaya, MK memiliki rekam jejak panjang dalam menyelesaikan sengketa pilpres secara adil dan berintegritas.

“Para hakim MK adalah ahli hukum profesional dan berintegritas tinggi yang akan memutuskan perkara berdasarkan bukti, saksi dan ahli yang kuat,” ujar Todung di Jakarta, Sabtu (30/3).

Dia mengungkapkan pernyataan itu terkait agenda sidang PHPU pilpres 2024, yang akan memasuki tahap mendengarkan saksi dan ahli dari pihak pemohon paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), Senin (1/4). Sementara itu, saksi dan ahli dari pihak paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan memberi keterangan pada Selasa (2/4).

Todung menyebut, proses persidangan di MK berlangsung secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau langsung.
Dia mengajak masyarakat, khususnya pendukung paslon 03 untuk menjaga kondusivitas bangsa dan negara dengan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Mari kita ikuti perkembangan sidang MK dengan saksama dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan. Kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan menerima apapun keputusan MK. Bersama MK, kita jaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia,” lanjutnya.

Todung yang dikenal sebagai tokoh gerakan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia menegaskan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu semua pihak harus menghormatinya.

“Mari kita bersama-sama menjaga demokrasi dan tegakkan keadilan di Indonesia. Percayakan kepada MK sebagai benteng demokrasi dan penjaga keadilan dalam menyelesaikan sengketa pilpres,” tegas mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu.

Lebih lanjut, praktisi hukum pendiri The Law Office of Mulya Lubis and Partners itu menyebut bahwa perjuangan di MK tidak mudah, tetapi dirinya masih punya optimisme bahwa MK menyadari tugas konstitusional.

“Ini bukan persoalan Ganjar-Mahfud atau Anies-Muhaimin. Ini persoalan dari bagian menegakkan konstitusi, demokrasi,” ujarnya.

Diketahui, Ganjar-Mahfud mendaftarkan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3). Pada petitum, Ganjar-Mahfud meminta paslon 02 didiskualifikasi karena proses pendaftarannya dinilai cacat, sehingga tidak ada alasan untuk menyertakannya dalam kontestasi politik.

Selain itu, meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.

Pendaftaran paslon nomor 02 dinilai cacat dilatarbelakang nepotisme yang menimbulkan penyalahgunaan wewenang presiden dan berujung pada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Berawal dari Putusan MK Nomor 90/2023 yang mengubah syarat untuk menjadi capres cawapres, sehingga putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun (batas minimal usia capres-cawapres) berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19/2023, bisa maju sebagai cawapres.

Putusan itu ditetapkan saat MK diketuai Anwar Usman, yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, sekaligus paman Gibran Rakabuming Raka. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *