Headline

Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali

0

Kerjha — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) khusus wisata bagi 23 negara.

Aturan yang juga diperuntukkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali ini mulai berlaku pada Senin (7/3) ini.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (6/3).

Ia juga mengatakan VOA khusus wisata hanya bisa diperoleh oleh subjek orang asing bila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA khusus wisata saat di counter imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan.

Kemudian, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19.

Adapun tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu.

“Izin tinggal yang berasal dari VOA khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali,” kata Achmad.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. ITK dari VOA khusus wisata juga tidak dapat dialihstatuskan.

Achmad mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas Imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan mereka.

“Orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Achmad.

Berikut daftar negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VOA khusus wisata:

1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Belanda
4. Brunei Darussalam
5. Filipina
6. Inggris
7. Italia
8. Jepang
9. Jerman
10. Kamboja
11. Kanada
12. Korea Selatan
13. Laos
14. Malaysia
15. Myanmar
16. Prancis
17. Qatar
18. Selandia Baru
19. Singapura
20. Thailand
21. Turki
22. Uni Emirat Arab
23. Vietnam.

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *