Headline

Undang-Undang Cipta Kerja Beri Kemudahan Pelaku Usaha Mikro

0

Kerjha ― Undang-Undang Cipta Kerja dibikin juga untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau mengembangkan usaha. Kesempatan tersebut, misalnya, bisa diperoleh melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam undan-undang ini.

Melalui beleid ini, prosedur yang selama ini berbelit memang sengaja ingin dipangkas. “Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro dan kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10).

Sebelumnya, proses yang harus dilalui UMK disamakan dengan usaha-usaha besar, sehingga menyulitkan mereka untuk memulai usaha. Pemerintah menyadari, potensi UMK sebagai penggerak ekonomi, karena itu peran mereka akan didukung melalui perubahan aturan yang memudahkan.

Selain itu kemudahan juga akan diperoleh dalam proses pembentukan perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Untuk membentuk PT, misalnya, kini tidak ada lagi persyaratan pembatasan modal minimum.

“Pembentukan koperasi dipermudah. Jumlah anggota hanya sembilan orang saja sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” imbuhnya.

Sementara urusan sertifikasi halal juga disinggung dalam undang-undang tersebut. Kini, UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman dapat mengajukan sertifikasi halal untuk produk-produknya dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan jaminan kepada para pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma.

Proses perizinan lain yang hendak disederhanakan adalah izin bagi kapal nelayan penangkap ikan untuk dapat beroperasi. Perizinan tersebut akan semakin mudah dengan pengurusan di satu pintu.

“Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lainnya, sekarang ini cukup dari unit di KKP saja,” tutur Jokowi.

Aturan tersebut diharapkan dapat semakin memudahkan para nelayan kecil dan memajukan industri perikanan di Tanah Air.

Muara dari keseluruhan penyederhanaan regulasi yang berbelit dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada para pelaku UMK tersebut adalah untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.

“Dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar dapat dihilangkan,” kata Jokowi. (PAU)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *