Headline

UU PPRT Landasan Utama Perlindungan Pekerja Domestik

0

Kerjha ― Pemerintah mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai undang-undang (UU). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pengesahan RUU ini menjadi UU dapat menjadi landasan utama untuk mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, terutama melindungi para pekerja domestik.

“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Menteri Ida, dikutip dari laman Kemnaker, Rabu (25/1).

Ida menilai, kolaborasi dalam memberikan perlindungan terhadap PRT harus dimulai dari hulu.

“Kalau kita bisa menyelesaikan permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu, hilir pasti akan mengikuti,” ucapnya.

Ida menambahkan, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung RUU PPRT agar menjadi UU, dengan mengedepankan perlindungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pekerja sektor domestik.

“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu (18/1) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT. Jokowi pun mendorong agar penetapan UU PPRT segera dipercepat.

“Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder,” ujarnya.

Menurut Jokowi, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sementara sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” imbuh Jokowi.

Ia pun berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Jokowi menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

“Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” tandasnya. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *