Headline

UU TPKS Wujud Hadirnya Negara Lindungi Korban Kekerasan Seksual

0

Kerjha — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah diundangkan pada 9 Mei 2022 merupakan wujud kehadiran negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan.

Menurutnya, UU ini menjadi angin segar bagi perempuan dan anak Indonesia yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual karena merupakan lex specialist yang dapat memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual dari hulu hingga ke hilir dengan mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban.

“Selain itu UU juga melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” ujarnya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut Bintang menerangkan, pengesahan UU TPKS sejalan dengan salah satu isu prioritas Presiden Joko Widodo kepada KemenPPPA, yaitu penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Korban mengalami dampak luar biasa akibat TPKS yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, sosial, dan politik. Oleh karena itu, peraturan komprehensif yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi sangat dibutuhkan,” imbuhnya.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, tidak hanya pemulihan, penanganan, dan penyelesaian kasus kekerasan seksual, UU TPKS juga mengatur mengenai pencegahan melalui partisipasi masyarakat.

“Kita harus mendorong partisipasi publik, partisipasi masyarakat, terutama partisipasi keluarga untuk memastikan pencegahan bisa dilaksanakan secara masif. Oleh karena itu, organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, jaringan masyarakat, dan pemerintah perlu melakukan berbagai upaya sosialisasi dan diseminasi, sehingga masyarakat dapat memahami esensi UU ini,” ujar Ratna.

Asisten Deputi Bidang Perumusan Kebijakan Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ali Khasan menjelaskan, terdapat beberapa terobosan hukum yang diatur dalam UU TPKS.

“UU ini hadir dengan berperspektif hak korban untuk menangani, melindungi, dan memulihkan korban. Oleh karena itu, terdapat pengaturan hukum acara yang komprehensif mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dengan memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, serta tanpa intimidasi,” jelas Ali. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *