Berita

Tujuh Pesan Menaker untuk Pekerja Migran di Negeri Jiran

0

Kerjha ― Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui dan berdialog dengan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida memberikan tujuh pesan kepada para PMI yang bekerja di negeri jiran tersebut.

Pertama, Menaker berpesan kepada PMI agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku serta bekerja dengan baik dan disiplin sesuai dengan tugas kerjanya.

“Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP,” kata Menaker kepada para PMI di Malaysia, Sabtu (18/3) lalu.

Kedua, Menaker meminta para PMI agar menjalani pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja serta sesuai dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani. Ida juga berpesan untuk menjauhi pikiran kabur dari tempat kerja.

“Apabila saudara-saudara menemui permasalahan atau hal-hal lain yang dinilai dapat membahayakan, sampaikanlah dengan baik ke mandor ladang atau pengurus personalia Sime Darby atau ke KBRI untuk membantu penyelesaiannya. Jangan kabur. Kabur bukanlah solusi, karena kabur adalah awal mula dari permasalahan dan akan timbul permasalahan lainnya,” ucapnya.

Ketiga, Menaker menyampaikan pentingnya berdoa agar selalu diberikan kemudahan dan selalu dalam perlindungan Tuhan. “Bekerja memang penting, tetapi berdoa tidak kalah penting. Kita manusia hanya bisa berusaha yang terbaik, dan Tuhanlah yang menentukan,” ucapnya lagi.

Keempat, Menaker meminta para PMI agar tetap menjaga silaturahmi dan kerukunan sesama PMI dan juga pekerja dari negara lain. Terlebih Indonesia dikenal sebagai bangsa yang ramah dan sopan kepada siapa pun.

“Cerminkan diri kita sebagai bangsa Indonesia yang merupakan bangsa besar, bangsa santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya dan selalu menjaga marwah diri dan juga kehormatan bangsa Indonesia,” lanjutnya.

Kelima, Menaker menyakini seseorang menjadi PMI karena cinta kepada keluarganya. Untuk itu ia meminta para PMI agar bekerja dengan baik dan pulang ke Tanah Air setelah kontrak kerjanya selesai. Sementara jika akan memperpanjang perjanjian kerja maka agar melaporkan juga kepada KBRI.

Keenam, sebagai upaya preventif, ia meminta para PMI agar selalu menyimpan alamat dan nomor kontak KBRI Kuala Lumpur atau KJRI sebagai wakil pemerintah Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuh, Menaker mengimbau para PMI yang telah habis masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya untuk dapat memperpanjang melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pelindungan para PMI didapatkan secara optimal sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *