Berita

Belum Saatnya Ucapkan Selamat kepada Prabowo

0

Kerjha — Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menegaskan belum saatnya untuk memberikan selamat kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pilpres 2024.

Menurutnya, kepastian pemenang pilpres 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Kamis (21/3) dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Sabtu (23/3).

“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud dikutip dari Plpodcast Rhenald Kasali, Senin (25/3).

Dia menegaskan, pasangan nomor urut 3 belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan karena masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik, berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) pada proses pilpres 2024.

Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.

“Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” ujarnya.

Mahfud juga menyatakan telah mempersiapkan bukti dan saksi di persidangan yang diperkirakan akan dimulai pekan ini.

Mantan hakim konstitusi itu menyebut, MK di beberapa negara pernah membatalkan hasil pemilu dan setidaknya tujuh negara membatalkan seorang presiden terpilih, misalnya di Kenya, Bolivia, Thailand, dan Ukraina. Faktor pembatalan umumnya dilandasi faktor kecurangan.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, pengajuan permohonan PHPU dilatarbelakangi nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia. Hal itu menjadikan pilpres 2024 sebagai pengkhianatan terhadap UUD 1945 dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Demi memastikan demokrasi tetap ditegakkan, MK sebagai pelindung demokrasi dan konstitusi harus bersikap tegas.

Sikap itu, jelas Todung, pertama mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, yang menjadi sumber dari nepotisme di pilpres 2024. Kedua, melakukan pemungutan suara ulang di seluruh wilayah NKRI.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mencatat pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan pilpres 2024. Paling jelas, kata Todung, yakni penerimaan pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Pelanggaran selanjutnya terjadi beruntun, yaitu verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023.

Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024. Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah tercoblos.

Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pascapemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan jumlah pemilih. Selain itu, terdapat juga kejanggalan dan pelanggaran sesudahnya, sehingga membuat gaduh. Todung menuding terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematik dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *