Headline

Dua Juta Guru Honorer Peroleh Subsidi Upah Rp 1,8 Juta

0

Kerjha ― Pemerintah memastikan memberikan bantuan subsidi upah bagi guru honorer dan tenaga pendidikan non pegawai negeri sipil (PNS).

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, bantuan sebesar Rp 1,8 juta itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas jasa para pahlawan tanda jasa di Indonesia.

“Pemerintah hadir untuk para tenaga honorer juga dosen-dosen kita, bersama-sama melalui masa kritis ini. Pemerintah memberikan bantuan dukungan agar bisa terus mendidik anak-anak dan berinovasi di bidang pendidikan,” terangnya.

Nadiem menjelaskan bantuan tersebut akan diterima oleh semua tenaga kependidikan honorer mulai dari guru, dosen, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi, baik yang berada di sekolah negeri ataupun swasta.

Total anggaran untuk bantuan subsidi upah sekitar Rp 3,67 triliun, yang akan diberikan kepada 2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS.

Adapun persyaratan bantuan subsidi ulah Kemendikbud ini, antara lain:

1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus bukan sebagai PNS
3. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
4. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020
5. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta

Jika memenuhi persyaratan, guru bisa mengecek data penerima BSU dengan login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Para guru honorer dapat melakukan login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *