Headline

Penataan Kawasan Pulau Rinca Tetap Lindungi Habitat Komodo

0

Kerjha ― Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan penataan kawasan Pulau Rinca sebagai bagian dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk melindungi Taman Nasional Komodo sebagai World Heritage Site UNESCO.

“Kami selalu didampingi ranger dari Balai Taman Nasional Komodo, sehingga proses pembangunan prasarana dan sarana tidak merusak atau mengganggu habitat komodo,” terang Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi NTT Herman Tobo, Senin (26/10).

Untuk diketahui, dalam melakukan penataan kawasan ini Kementerian PUPR juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama pada 15 Juli 2020.

Selain itu, koordinasi dan konsultasi publik secara intensif juga terus dilakukan, termasuk dengan para pemangku kepentingan lain. Hal ini dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan di lapangan untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap habitat satwa, khususnya komodo.

“Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Penataan kawasan Pulau Rinca antara lain, meliputi: Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting; bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut; elevated deck pada ruas eksisting, yang berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti. Unit ini dirancang setinggi dua meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung.

Selain itu, juga dibangun Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria, serta bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan penataan kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 lalu, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku komodo. (NUR)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *