Headline

RUU Cipta Kerja Usung Semangat Reformasi Ekonomi

0

Kerjha — Pemerintah menegaskan salah satu semangat yang diusung melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah melanjutkan reformasi ekonomi Indonesia.

Melalui beleid ini, Indonesia akan menghilangkan tumpang tindih regulasi. Upaya ini sekaligus menjadi “re-boot” perekonomian secara besar-besaran. Aturan yang selama ini menghambat reformasi ekonomi akan dipangkas habis-habisan.

Via aturan ini pula Indonesia yang kondusif dan terbuka untuk berbisnis dan berinvestasi akan diwujudkan. Selain itu, Cipta Kerja juga akan memberikan dorongan
signifikan pada perekonomian saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sangat terbatas.

Selama ini Indonesia memang memiliki belitan problem terkait regulasi bisnis. Banyak aturan tumpang tindih satu sama lain, juga tak selaras antara aturan di pusat dengan daerah.

Padahal investasi membutuhkan aturan yang praktis. Investasi inilah yang nantinya akan menjadi kunci untuk meningkatkan tenaga kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada empat hal yang ingin disasar pemerintah melalui RUU Cipta Kerja yang dirancang dengan menggunakan metode omnibus law ini. Yang pertama adalah penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja, peningkatan produktivitas pekerja, serta peningkatan investasi.

Selain itu, transformasi ekonomi yang dihasilkan pun diharapkan mampu membuat Indonesia bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah dan mencapai Indonesia Maju 2045 sebagai lima besar ekonomi terkuat di dunia.

Untuk diketahui, melalui RUU Cipta yang mengatur 15 bab dan 174 pasal ini setidaknya mengubah dan menyederhanakan 79 undang-undang dan 1.203 pasal yang selama ini dianggap tumpang tindih satu sama lain tadi.

Terdapat sejumlah hal pokok yang diatur dalam RUU ini, di antaranya:

Pertama, penyederhanaan perizinan berusaha. Cakupan dalam ketentuan ini meliputi izin lokasi dan tata ruang, izin lingkungan, termasuk IMB dan SLF. Setidaknya terdapat penerapan RBA pada 18 sektor dalam ketentuan ini.

Dari ketentuan ini 55 undang-undang dan 1.042 pasal mampu dipangkas dan disederhanakan.

Kedua, persyaratan investasi. Cakupan dalam aturan ini antara lain mengatur kegiatan usaha tertutup, bidang usaha terbuka, serta pelaksanaan investasi.

Dari ketentuan ini empat undang-undang dan sembilan pasal mampu dipangkas dan disederhanakan.

Ketiga, ketenagakerjaan. Dalam ketentuan ini diatur antara lain: upah minimum, outsourcing, TKA, pesangon PHK, sweetener, juga jam kerja.

Dari ketentuan ini tiga undang-undang dan 63 pasal mampu dipangkas dan disederhanakan.

Keempat, kemudahan, perlindungan UMKM dan koperasi. Dalam ketentuan ini diatur antara lain basis data tunggal, collaborative processing, juga kemitraan, insentif dan pembiayaan.

Dari ketentuan ini tiga undang-undang dan enam pasal mampu dipangkas dan disederhanakan.

Kelima, kemudahan usaha. Ketentuan ini mengatur antara lain keimigrasian, paten, pendirian PT untuk UKM, hilirisasi minerba, pengusahaan migas, serta badan usaha milik desa.

Dari ketentuan ini sembilan undang-undang dan 20 pasal mampu dipangkas dan disederhanakan.

Keenam, dukungan riset dan inovasi. Dalam aturan ini diatur tentang pengembangan ekspor dan penugasan BUMN serta swasta.

Dari ketentuan ini satu undang-undang dipangkas dan disederhanakan.

Ketujuh, administrasi pemerintahan. Dalam aturan ini diatur antara lain penataan kewenangan, NSPK (standar), diskresi, serta sistem dan dokumen elektronik.

Dari ketentuan ini dua undang-undang dan 11 pasal dipangkas dan disederhanakan.

Kedelapan, pengenaan sanksi. Dalam aturan ini diatur tentang penghapusan sanksi pidana atas kesalahan administrasi. Sanksi akan diubah berupa administrasi dan/atau perdata.

Ada norma baru yang diusung dalam ketentuan ini.

Kesembilan, pengadaan lahan. Dalam aturan ini diatur pengadaan tanah dan pemanfaatan kawasan hutan.

Dari ketentuan ini dua undang-undang dan 14 pasal dipangkas dan disederhanakan.

Kesepuluh, investasi dan proyek strategis nasional. Dalam ketentuan ini diatur pembentukan lembaga SWF serta ketentuan atas pemerintah yang menyediakan lahan dan perizinan.

Ada norma baru yang diusung dalam ketentuan ini.

Kesebelas, kawasan ekonomi. Dalam ketentuan ini diatur tentang kawasan ekonomi khusus: one stop service, kelembagaan; juga KPBPB: fasilitas KEK untuk FTZ enclave dan kelembagaan.

Pemerintah juga berharap pandemi Covid-19 yang telah membawa dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha, bisa turut diatasi dengan beleid ini.

“Transformasi ekonomi dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian, termasuk
untuk menjadi landasan Indonesia keluar dari middle income trap,” kata Menko Airlangga. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *