Headline

Sri Mulyani Ajak Wajib Pajak Segera Ikuti Program Pengungkapan Sukarela

0

Kerjha — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak wajib pajak segera mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebelum batas akhir yang ditentukan, 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Hal ini, ungkapnya, agar wajib pajak tidak mengalami kendala gangguan sistem akibat terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem pada waktu bersamaan.

“Melalui Program Pengungkapan Sukarela yang hanya berjalan enam bulan dan ratenya sama, saya berharap tidak menunggu sampai 29 Juni,” kata Sri Mulyani belum lama ini.

Ia menyampaikan PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Ini adalah kesempatan enam bulan kepada wajib pajak yang masih merasa bahwa ada bagian dari aset pendapatannya yang belum dilaporkan,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut ia menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.

PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat ancaman sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak.

“Nanti kalau ternyata menemukan, kita akan mengenakan denda. Gunakan kesempatan ini kalau Anda ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan masuk dalam PPS ini,” ujarnya. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *