Headline

Terima Masukan Ulama, Jokowi Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras

0

Kerjha — Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terkait dengan industri minuman keras (miras).

Hal tersebut diputuskan Jokowi setelah mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk para ulama dan tokoh agama.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam keterangan yang disampaikan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3).

Seperti diketahui, aturan investasi itu sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari lalu oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dengan pencabutan itu, maka lampiran dalam perpres tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *