Berita

Todung Kritisi Kinerja Bawaslu

0

Kerjha — Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud mengkritisi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penanganan laporan kecurangan pada pemilu presiden (pilpres) 2024.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis, berdasarkan data dan pengalaman yang diperoleh tim kuasa hukum 03, Bawaslu terlihat tidak bersedia atau tidak mau melakukan pengawasan yang efektif.

“Saya hanya ingin menambahkan satu hal saja bahwa sebetulnya Bawaslu yang punya peran sangat strategis itu memang tidak willing, dan mungkin memang tidak mau melakukan pengawasan yang efektif. Ini dari semua data-data yang kami terima,” ujar Todung di hadapan para wartawan usai sidang lanjutan sengketa pilpres di Gedung Makamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (3/4).

Todung mengatakan, berdasarkan data 19 masalah saat pencobolosan yang diungkap Bawaslu beberapa saat sesudah pencoblosan, seharusnya sudah bisa menjadi dasar untuk melakukan pemungutan suara ulang.

“Dalam permohonan kami, kami menyebutkan, Bawaslu itu mengeluarkan pers rilis yang menyatakan 19 masalah yang terjadi saat pencoblosan. Ada 19 masalah pada TPS-TPS, dan menurut saya dengan persoalan pada pencoblosan itu sudah sewajarnya kita bisa dan punya alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Dikemukakan pada persidangan bahwa dengan adanya 19 masalah pada masa pencoblosan, berpengaruh pada jumlah suara. Menanggapi hal ini, Todung menilai bahwa satu suara pun seharusnya dihargai, sebab menyangkut kedaulatan rakyat.

“Itu bukan angka kecil, bukan 1.000, bukan 2.000, bukan puluhan ribu angka, berbagai masalah yang dihubungkan sendiri oleh Bawaslu. Bawaslu seolah-olah menganggap itu persoalan sepele. Itu bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kedaulatan rakyat kita. Satu suara pun harus dihargai. Tidak boleh kita menganggap satu suara, atau seribu suara, satu juta suara tidak penting,” lanjut Todung.

Dia menegaskan, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang strategis harus berfungsi secara efektif. Jika tidak, menurut Todung, perlu dilakukan pertimbangan ulang terhadap eksistensi Bawaslu. Todung juga menyampaikan kekecewaannya atas kurangnya tindak lanjut dari Bawaslu terhadap laporan-laporan yang diterima oleh lembaga tersebut.

“Indonesia, negara yang kita cintai ini hidup karena rakyat mendukung dan menopang republik ini. Kedaulatan itu ada pada rakyat. Nah Bawaslu kalau tidak bisa fungsional dan tidak bisa efektif, menurut saya Bawaslu perlu kita tinjau ulang keberadaannya,” ungkapnya.

Todung mengungkapkan pihaknya kecewa dengan Bawaslu dalam banyak hal. Hal ini didasarkan pengalaman Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud di mana laporan yang dilayangkan kepada Bawaslu tidak mendapat tindak lanjut.

“Jadi kalau kami menuntut pemungutan suara ulang memang banyak alasan yang bisa dikemukakan dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim. Jadi, mudah-mudahan majelis hakim yang mulia cukup arif, bijaksana, cukup negarawan dan melihat Indonesia sebagai satu taruhan yang penting yang sangat strategis untuk diselamatkan. Kita tidak boleh melihat pemilu curang didiamkan dan dibiarkan,” tegasnya.

Setidaknya ada tiga tuntutan penting dari kubu Ganjar-Mahfud dalam pengadilan sengketa pilpres 2024 di MK.

Pertama, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Kedua, mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024.

Ketiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *