Berita

AirNav Larang Terbangkan Drone Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika

0

Kerjha — AirNav Indonesia menyatakan siap menyukseskan perhelatan MotoGP Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 18-20 Maret 2022 mendatang. Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti menyatakan, AirNav telah mempersiapkan sejumlah bentuk dukungan untuk memastikan rangkaian seri kedua MotoGP 2022 tersebut berjalan aman dan lancar.

Langkah itu di antaranya dengan memberikan dukungan pelayanan navigasi penerbangan dan sosialisasi larangan pengoperasian pesawat udara tanpa awak (PUTA) atau drone tanpa izin di wilayah penyelenggaraan kegiatan.

“AirNav telah mempersiapkan sejumlah dukungan untuk perhelatan MotoGP Mandalika 2022 ini sejak tahun lalu. Mulai dari pembuatan prosedur helikopter dari dan ke Sirkuit Mandalika, pemasangan ILS di Runway Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, yang telah diperpanjang dari 2.750 meter menjadi 3.300 meter, penerapan Performance-Based Navigation (PBN) di ruang udara Lombok, dan pengaturan slot penerbangan yang fleksibel untuk sejumlah penerbangan tambahan (extra flight) dari dan ke Bandara Lombok,” ujar Polana.

Ia menambahkan, AirNav juga telah melakukan sejumlah kampanye keselamatan (safety campaign) terkait larangan pengoperasian drone tanpa izin selama event berlangsung. “Hal ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, sebanyak 21 buah drone liar telah dilumpuhkan selama tes pramusim MotoGP 2022 pada 10–12 Februari 2022 lalu. Sedangkan drone yang terbang tanpa izin sangat berbahaya”, tambahnya.

Diterangkannya, drone yang terbang liar tanpa izin merupakan ancaman. Drone semacam ini tidak hanya mengancam keselamatan operasional penerbangan, tetapi juga keselamatan masyarakat, khususnya para pembalap dan penonton dalam ajang MotoGP. Oleh karenanya, AirNav tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pengoperasian drone kepada pihak manapun selama penyelenggaraan event, kecuali untuk pihak penyelenggara, yaitu Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Polana menyatakan, sejumlah kampanye dan sosialisasi terua dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pengoperasian drone liar yang mungkin belum diketahui dan disadari, termasuk oleh penggiat drone itu sendiri.

“Kami telah mengidentifikasi hazard penerbangan drone liar di sekitar Kuta Mandalika dan melakukan sejumlah mitigasi, di antaranya dengan bergabung dengan Tim Aerial Tactical Mabes Polri, bekerja sama dengan kepala daerah di Kuta dan melakukan safety campaign bahaya drone liar kepada masyarakat dan manajemen hotel di sekitar Kuta Mandalika,” terangnya.

Di samping itu, pihaknya juga bekerja sama dengan Kelompok Pemuda Kuta dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan drone liar, serta merekrut sejumlah elemen masyarakat untuk menjadi informan AirNav guna memberikan informasi adanya aktivitas penerbangan drone liar di daerah tersebut.

Lebih lanjut Polana menjelaskan, kendati berukuran kecil dan tanpa awak, drone diperlakukan layaknya pesawat berpenumpang pada umumnya. Pengoperasian drone memiliki regulasi dan semua hal yang terkait harus bersertifikat.

“Baik drone maupun pilotnya wajib certified. Pelaksanaan pengoperasiannya pun harus berizin. Hal ini penting, karena penggunaan ruang udara itu diatur dalam undang-undang. Sehingga setiap pergerakan di dalam ruang tersebut harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh regulator, yang dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” ujarnya. (PUT/Foto: ITDC)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *