Berita

Harga Gas Turun, Krakatau Steel Hemat Biaya Operasional Tujuh Persen

0

Kerjha ― Melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 08 Tahun 2020, pemerintah resmi menurunkan harga gas industri menjadi USD 6 per million british thermal units (mmbtu).

PT Krakatau Steel Tbk menyebut, penurunan tersebut berdampak postif terhadap menurunnya biaya operasional sebesar tujuh persen.

“Penurunan harga gas ini akan berdampak pada penurunan biaya operasi Krakatau Steel sebesar tujuh persen,” ungkap Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Terdapat tujuh sektor industri yang mendapatkan penyesuaian harga gas ini, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Melalui ketentuan ini, Silmy mengatakan, perusahaan dapat menurunkan biaya energi, khususnya gas alam sehingga akan semakin mendorong program efisiensi yang dilakukan.

“Biaya energi merupakan biaya terbesar kedua setelah bahan baku dalam proses produksi di Krakatau Steel. Sebelumnya kami mendapatkan harga gas sebesar USD 8,55 per mmbtu menjadi USD 6 per mmbtu sehingga membuat produk baja nasional akan semakin kompetitif di pasar,” jelasnya.

Menurut Silmy kesepakatan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada industri baja nasional. Selain itu, adanya kesepakatan ini juga menjadi bentuk sinergi BUMN antara Krakatau Steel, Pertamina dan PGN.

“Penurunan harga gas ini dapat membantu industri untuk lebih kompetitif. Dan khususnya untuk industri baja, penurunan harga ini merupakan angin segar di tengah kesulitan akibat dampak pandemi covid-19,” imbuh Silmy.

Seperti diketahui, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020, dan Kepmen ESDM Nomor 89 Tahun 2020 di mana Krakatau Steel mendapatkan alokasi gas melalui PGN dengan volume minimum 10 mmscfd atau 300 ribu mmbtu per hari dan maksimum 15 mmscfd atau 450 ribu mmbtu per hari dengan jangka waktu perjanjian hingga 2024. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *