Berita

Indonesia Ekspor Perhiasan Tanpa Tarif ke PEA Senilai USD 6,98 Juta

0

Kerjha — Indonesia berhasil mengekspor perhiasan emas senilai USD 6,98 juta tanpa dikenakan bea masuk ke Persatuan Emirat Arab (PEA). Perhiasan emas tersebut tiba di Bandara Dubai tanpa hambatan, Jumat (8/9). Ekspor perhiasan emas kali ini memanfaatkan perjanjian Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE-CEPA) dan menjadi ekspor perdana untuk komoditas tersebut yang tidak dikenakan tarif. IUAE-CEPA sendiri telah resmi berlaku sejak awal September 2023.

Ekspor perdana tersebut dilakukan PT Untung Bersama Sejahtera kepada mitra-mitranya di Dubai, PEA. Para mitra tersebut yaitu Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers. Serah terima perhiasan dilakukan oleh Duta Besar RI untuk PEA Husin Bagis kepada perwakilan para pembeli.

“Kami harap ekspor perdana komoditas perhiasan emas kali ini dapat menunjukkan bahwa ada peluang besar yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha Indonesia untuk menembus pasar kawasan Timur Tengah melalui PEA. Peluang itu semakin terbuka lebar berkat adanya IUAE-CEPA yang telah resmi berlaku,” kata Kepala ITPC Dubai Muhammad Khomaini.

Ia juga menjelaskan, IUAE-CEPA sangat bermanfaat karena Indonesia mendapatkan pembebasan dan pengurangan tarif bea masuk secara bertahap. Terdapat sebanyak 7.124 dari total 7.581 pos tarif, atau mencakup 94 persen, pos tarif yang dibebaskan maupun dikurangi. Dari jumlah pos tarif yang ada tersebut, sebanyak 5.523 pos tarif (72,9 persen) akan mendapat pembebasan tarif (0 persen) saat IUAE-CEPA diimplementasikan. Kemudian, sebanyak 1.474 pos tarif (19,4 persen) akan dieliminasi secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun setelah berlaku dan sebanyak 127 pos tarif (1,7 persen) mendapatkan tarif preferensi dengan skema khusus.

Selain perhiasan, beberapa produk Indonesia yang mendapatkan pembebasan tarif bea masuk di antaranya produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, mentega, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, pulp kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batubara, dan cengkeh.

“IUAE-CEPA ini menjadi perjanjian bilateral bidang ekonomi pertama yang pernah dilakukan Indonesia dengan anggota negara Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC). Perjanjian ini diproyeksikan dapat meningkatkan nilai perdagangan kedua negara dalam tiga tahun ke depan dengan nilai lebih dari USD 10 miliar,” tambah Khomaini.

Pada periode Januari-Juli 2023, total perdagangan Indonesia dan PEA tercatat sebesar USD 2,62 miliar. Pada periode ini, ekspor Indonesia ke PEA tercatat sebesar USD 1,42 miliar sedangkan impor Indonesia dari PEA sebesar USD 1,20 miliar. Sementara pada 2022, total perdagangan kedua negara mencapai USD 5,06 miliar. Pada tahun tersebut, ekspor Indonesia ke PEA mencapai USD 2,30 miliar dan impor Indonesia dari PEA mencapai USD 2,76 miliar. (Foto: IG Kemendag)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *