Berita

ITDC Apresiasi Penundaan Eksekusi Sengketa Lahan Hotel di Mandalika

0

Kerjha — PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), mengapresiasi keluarnya penetapan penundaan eksekusi Hotel Pullman di Kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Penetapan penundaan eksekusi ini diterbitkan saat pelaksanaan proses aanmaning di PN Praya Kamis (17/2) lalu. Penundaan ini didasari oleh pertimbangan ITDC telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar.

“Kami mengapresiasi terbitnya penetapan penundaan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Praya ini. Dengan adanya penetapan ini berarti, eksekusi terhadap obyek perkara belum dapat dilakukan sampai dengan adanya putusan dalam perkara Permohonan PK ke-2 dari MA,” ujar Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, melalui keterangan tertulis dikutip Senin (21/2).

Ia pun meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak melakukan aksi atau menyebarkan narasi yang dapat mencederai proses hukum yang tengah berlangsung.

Sebagai informasi, pada 30 Desember 2021, ITDC telah mengajukan PK ke-2 atas Putusan PK dari MA RI yang mengabulkan permohonan PK Umar. Adapun pertimbangan hukum ITDC dalam mengajukan PK ke-2 dalam perkara ini karena pada lahan yang menjadi obyek sengketa antara ITDC dan Umar, terdapat dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Selain itu ITDC juga memiliki bukti-bukti baru (novum) yang belum pernah diperiksa dalam persidangan perkara dimaksud.

Terlepas dari itu, ITDC memastikan operasional Hotel Pullman tetap berjalan dengan normal selama proses hukum berlangsung. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *