Berita

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Natuna Utara

0

Kerjha — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kembali meringkus dua kapal ikan asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi yang disampaikan masyarakat kepada aparat KKP.

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan, kedua kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820’N-104°53.760’E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640’N-104°46.900’E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara.

“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari
pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa pair trawl,” ujar Adin dalam keterangan resmi yang diterima Sabtu (16/9).

Lebih lanjut, Adin menyampaikan, kedua kapal pelaku Ilegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial VVD dan PVS. Dua kapal tersebut diawaki oleh 19 anak buah kapal (ABK), dengan rincian empat ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Penangkapan kedua kapal tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran. Hingga, pada 10 September 2022, kedua kapal berbendera Vietnam itu berhasil diringkus.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, penangkapan dua kapal Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan terpadu.

“Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin,” ujar Ipung menerangkan.

Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing. Selanjutnya KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh KKP, dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan. (HAS)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *