Berita

Langkah Progresif Kemenag Tangani Kekerasan di Lembaga Pendidikan

0

Kerjha ― Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dalam menangani kekerasan di lembaga pendidikan.

Salah satu langkah itu adalah melansir Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.

Menurut Mariana, SK tersebut telah memberikan semangat kepada para pegiat Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan kawasan bebas kekerasan di lingkungan kampus.

“Sampai saat ini sudah ada 34 PTKIN yang memiliki SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN yang telah ditetapkan oleh rektor,” kata Mariana dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenag dan Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan Jakarta, Senin (2/10).

Selain itu, Kemenag juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No.73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan pada Kementerian Agama. Hal ini merupakan manifestasi dukungan yang serius dari Kemenag untuk tidak mentolerir terjadinya kekerasan di lembaga pendidikan.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi langkah progresif Kementerian Agama Ini,” ungkap Mariana.

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Saiful Rahmat Dasuki menyatakan, Kemenag terus berkomitmen untuk bekerja keras mewujudkan lembaga pendidikan yang bebas kekerasan dan selalu mengusung nilai toleransi.

“Komitmen ini ditunjukkan salah satunya dalam program prioritas Kemenag, yaitu Moderasi Beragama,” kata Wamenag.

Ia mengungkapkan, dua dari empat indikator Moderasi Beragama berkaitan langsung dengan kegiatan ini, yaitu toleransi dan anti kekerasan.

Wamenag menyambut baik nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak. Dia berharap nota kesepahaman ini dapat diwujudkan dan pada akhirnya dapat menjaga nilai-nilai kemanusiaan. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *