Berita

Layanan Gadai dari Rumah Lebih Cepat dan Praktis

0

Kerjha ― Mau gadai, tapi malas keluar rumah, atau sibuk karena aktivitas lain? Kini tak perlu khawatir, karena PT Pegadaian menghadirkan layanan baru yang semakin memudahkan nasabah dalam bertransaksi, yaitu Gadai dari Rumah. Layanan jemput bola ini membuat nasabah tak perlu lagi datang ke outlet Pegadaian untuk membawa barang agunan keluar rumah.

Layanan Gadai dan Titipan Emas ini dilayani oleh penaksir di lokasi nasabah. Pengujian barang jaminan dan pencairan pun, langsung dilakukan di tempat secara cashless ke rekening nasabah, dengan minimal pinjaman Rp 10 juta untuk gadai dan Rp 20 juta untuk titipan emas tanpa ada biaya tambahan. Adapun produk yang bisa dilayani dari rumah meliputi Gadai Semua Fitur (reguler, bisnis, harian), Gadai Sistem Angsuran, Titipan Emas dan Gadai Luxury.

“Pegadaian menghadirkan layanan ini untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pinjaman. Selain itu, harapannya bisa semakin meningkatkan kepuasan dan loyalitas nasabah terhadap Pegadaian,” ujar Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (11/12).

Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 km atau satun jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (WhatsApp) di nomor 0811-1150-0569, atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id. Layanan ini nantinya juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.

“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah,” tambah Elvi.

Saat ini, layanan Gadai dari Rumah dapat dinikmati di empat outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet. Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas. (EDA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *