Berita

Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Curah Eceran Rp 11.500 per Liter

0

Kerjha — Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memastikan pedagang eceran akan menjual komoditas minyak goreng jenis curah dengan banderol maksimal Rp 11.500 per liter. Harga itu, sesuai dengan aturan yang diterbitkan pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET).

Untuk diketahui, HET minyak goreng yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) antara lain minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.

“Pedagang, tidak boleh menjual lebih dari Rp 11.500 perliter,” ujar Mendag Muhammad Lutfi, Sabtu (19/2).

Menurut Lutfi, harga komoditas minyak goreng jenis curah yang dipasok kepada para pedagang eceran dengan banderol harga pada kisaran Rp 10.500 per liter. Jadi, pedagang eceran dapat menjual minyak goreng curah sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.

“Jadi, pedagang bisa menjual minyak goreng sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Untuk mendukung hal itu, Kemendag akan melakukan serangkaian pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan HET yang menetapkan harga jual minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.

Secara rutin, Kemendag akan melakukan pengawasan langsung di pasaran terkait dengan implementasi kebijakan itu. Sehingga, komitmen pedagang yang menjual minyak goreng dengan seharga itu selalu diterapkan ke depan.

“Saya tongkrongin bolak-balik, memastikan minyak goreng harganya terjangkau,” ujarnya.

Diketahui, dalam mewujudkan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah,
Terdapat dua kebijakan yang telah diterbitkan oleh Kemendag. Kebijakan itu, yakni:

Pertama, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor memberikan 20 persen volumenya untuk kebutuhan nasional. Sehingga, harga komoditas itu dapat senantiasa terjangkau di masa mendatang.

Kedua, kebijakan Domestic Price Obligation (DPO), di mana pemerintah menetapkan harga crude palm oil (CPO) dengan harga di kisaran Rp 9.300 per kilogram. Selain itu juga ditetapkan harga olein dengan harga di kisaran Rp 10.300 per liter. Harga itu sudah termasuk dengan PPN. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *