Berita

Parpol Dinilai Kurang Greget Gulirkan Hak Angket

0

Kerjha — Peneliti Utama Politik pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro mempertanyakan komitmen partai politik (parpol) dalan menggulirkan hak angket di DPR RI.

Siti menilai, dugaan kecurangan pada penyelenggaraan pemilu 2024 bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) telah didesain sedemikian rupa sehingga merugikan parpol. Ironisnya, parpol terkesan kurang greget menggulirkan hak angket, padahal dorongan dari masyarakat sipil dan gerakan elemen kampus di berbagai daerah sangat kuat.

“Kampus berjejaring mendorong hak angket, demikian juga lembaga swadaya masyarakat, masyarakat sipil, media massa, juga sejumlah demonstrasi untuk mendorong hak angket. Tetapi gayung tidak bersambut,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/3).

Dikatakan, niat untuk memperbaiki politik dan demokrasi di Indonesia secara serius akan terhambat jika parpol tidak menggulirkan hak angket.

Dalam pandangan Siti, hak angket cenderung belum ada kemajuan hingga hari ini, karena ada keraguan di kalangan politikus. Jika nekad mengajukan hak angket maka akan dibuka kasus hukum yang melekat pada politikus yang menggulirkan isu itu.
“Niatan kita memperbaiki secara serius politik dan demokrasi terhambat kalau seperti ini. Padahal membenahi Indonesia harus turun mesin. Jadi momen ini untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk mengungkap kecurangan TSM pada pemilu 2024 harus dilakukan secara serentak melalui jalur politik (hak angket), jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, kinerja Bawaslu dinilai belum menjawab persoalan dugaan berbagai kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu 2024.

Siti juga menyebut, selain politikus tersandera kasus hukum, faktor lain yang membuat hak angket cenderung jalan di tempat adalah ajakan pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada parpol di kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan di kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk membentuk koalisi besar.

Seperti diketahui, Prabowo telah menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, di saat Anies-Muhaimin tengah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau dilihat di kubu 01, parpol kocar-kacir seolah-olah koalisi sudah selesai. Sementara itu, di kubu 03, PPP tidak bisa lanjut ke DPR karena tidak memenuhi ambang batas parlemen. Tinggal PDI Perjuangan, ini bagaimana,” kata Siti.

Secara terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuturkan, secara teknis mudah untuk mengajukan hak angket di DPR karena hanya membutuhkan tanda tangan 25 anggota DPR dari fraksi berbeda.

PDI Perjuangan, menurutnya, sudah memiliki naskah akademik hak angket untuk mengungkap kecurangan pemilu 2024. Hanya saja, belum digulirkan di DPR karena menunggu momentum yang tepat.

Dia menegaskan, hak angket bukan semata-mata urusan fraksi di DPR karena yang dihadapi adalah berbagai bentuk penghadangan dan tembok kekuasaan yang mengunakan cara-cara populis.

“Kalau melihat hanya urusan PDI Perjuangan buat apa, ini kan urusan kita. Kami menyerap kehendak rakyat, pergerakan kampus, dan civil society tetapi harus ada topangan dari kesadaran rakyat. Waktunya masih ada,” beber Hasto dikutip dari kanal YouTube Keep Talking, Minggu (24/3).

Lebih lanjut dikatakan, PDI Perjuangan memiliki arah menggulirkan hak angket. Namun, jangan sampai saat digulirkan di DPR akan langsung mati di tengah jalan. Pasalnya, ada beberapa anggota DPR yang masih berjuang mengamankan posisi di DPR karena sengketa di internal parpol maupun antarcaleg dari parpol lain.

“Kami melihat momentum, tapi naskah akademik sudah selesai. Kami juga sudah siap untuk menempuh jalur di MK, akan kita lihat saling beriringan antara pergerakan rakyat, budayawan, cendekiawan, baru ketika ada momentum kita lakukan dua-duanya. Kita lihat ada aksi dan reaksi,” kata Hasto. (*)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *