Berita

Pemerintah Amankan Pekerja Migran di Arab Saudi yang Viral di Medsos

0

Kerjha — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh mengamankan Siti Kurmeisa, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi viral karena dalam tautan video di Twitter Menko Polhukam Mahfud MD, memohon untuk dipulangkan ke Indonesia. Siti menyebut tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya.

Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono mengatakan, setelah mendapatkan video tersebut, pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait. Dalam video tersebut, belum diketahui nama dan daerah asalnya, serta tempat/negara PMI bekerja.

“Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut. Berdasarkan info yang kami himpun, Siti Kurmeisa berasal dari Cianjur, Jawa Barat, dan ditempatkan di Arab Saudi tepatnya di Damam sejak 24 November 2022,” kata Suhartono, dalam keterangan resmi yang diterima Senin (30/1).

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riaydh, Suseno Hadi, Sabtu (28/1), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan pelindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Terkait hal ini, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI, Kemnaker, Rendra Setiawan, meminta kepada Atnaker KBR di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa, agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya, serta pihaknya akan mengawal atau memonitor permasalahan ini.

Hingga saat ini, kata Suhartono, penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker No. 260 Tahun 2015.

Suhartono menghimbau masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara non-prosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga. Masyarakat harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming untuk bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara non-prosedural atau ilegal, khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar, bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” tuturnya. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *