Berita

Pemerintah Dorong Percepatan Pengesahan RUU PPRT

0

Kerjha ― Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (PPPA), Kantor Staf Presiden serta kementerian/lembaga berkomitmen untuk mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang tak kunjung disahkan selama 19 tahun.

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang, seluruh pihak harus membangun optimisme bahwa UU PPRT ini mengatur hal-hal yang baik. Bukan hanya untuk PRT, melainkan juga untuk generasi ke depan yang harus dilindungi. Terpenting, saat ini adalah menyamakan pemahaman atau persepsi, tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan pengesahan RUU PPRT.

“Kemnaker tak dapat bekerja sendirian. Semua komponen harus digerakkan termasuk kolega kami di daerah. Dengan komitmen yang baik untuk melindungi salah satu komponen bangsa kita (PRT), insya Allah akan terjadi kesepahaman yang baik,” ujar Haiyani Rumondang dalam Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, Senin (30/1).

Haiyani Rumondang mengatakan, bersama stakeholder, pihaknya fokus pada percepatan pembahasan RUU PPRT dengan kembali melihat detail Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada. “Selain itu, dilakukan pula uji publik ke masyarakat melalui berbagai kegiatan penyebaran informasi untuk menyebarluaskan pentingnya regulasi pelindungan PRT dan mengumpulkan respons positif dan substantif dari masyarakat untuk memperkaya draft RUU PPRT yang masuk daftar prolegnas prioritas 2023, untuk segera disahkan,” ujar Haiyani Rumondang.

Haiyani mengungkapkan permasalahan PRT ini saat ini adalah problem kelembagaan. Banyak yang mengatasnamakan lembaga perekrutan PRT, amun hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau bahkan tidak memiliki NIB. Padahal berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021, lembaga penempatan PRT wajib memiliki NIB dan sertifikat standar terverifikasi yang diajukan melalui aplikasi OSS dan Permenaker.

“Penempatan oleh lembaga yang tak berizin inilah yang menimbulkan potensi human trafficking. Di antaranya tak ada perjanjian kerja, perlakuan tak baik dari pemberi kerja, pemotongan gaji, perekrutan pekerja di bawah usia 18 tahun, dan lainnya,” katanya.

Haiyani menambahkan, melalui RUU PPRT ini dan komitmen semua pihak, pemerintah akan memberikan perlindungan kepada PRT. “PRT adalah manusia biasa dan akan melahirkan generasi yang dibutuhkan negara untuk menjadi generasi yang kuat dan kokoh karena perlindungan dilakukan secara baik dan benar,” ujarnya. (PUT/Ilustrasi: ILO)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *