Berita

Pemerintah Naikkan HPP Gabah Kering Panen Jadi Rp 5.000 per Kg

0

Kerjha ― Pemerintah secara resmi menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg, dari semula Rp 4.200 per kg.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau NFA, Arief Prasetyo Adi mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Rabu (15/3), siang.

“Gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp 5.000, gabah kering panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp 5.100, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200, gabah kering giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp 6.300,” terang Arief.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp 9.950.

“Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp 9.950,” ujarnya.

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:

1. Zona I: beras medium Rp 10.900 dan beras premium Rp 13.900.
2. Zona II: beras medium Rp 11.500 dan beras premium Rp 14.400.
3. Zona III: beras medium Rp 11.800 dan beras premium Rp 14.800.

Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut. “Perundangannya dalam proses sehingga bisa diberlakukan segera,” terangnya. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *