Berita

Pemprov DKI Jakarta Sediakan 13 Kanal untuk Layani Keluhan Warga

0

Kerjha — Dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadirkan kembali layanan pengaduan masyarakat di Balai Kota. Meja-meja pengaduan yang sempat menghilang di era Gubernur Anies Baswedan, kembali digelar. Kini saban Senin hingga Kamis, mulai pukul 07.30-09.30, petugas dari berbagai Kota Administrasi di Jakarta bersiaga penuh melayani beragam aduan warga.

Heru sengaja menghidupkan lagi model pengaduan warga untuk bisa berkunjung langsung ke Balai Kota seperti di era Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Jika ditotal, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 13 kanal layanan pengaduan untuk menampung dan menindaklanjuti permasalahan yang dikeluhkan warga. Kanal pengaduan tersebut diintegrasikan melalui sistem Cepat Respons Masyarakat serta aplikasi Citizen Relation Management (CRM) yang siap ditindaklanjuti petugas.

Melalui langkah ini, aspirasi dan permasalahan warga diharapkan dapat lebih efisien tersalurkan, serta cepat tertangani.

Melalui 13 kanal aduan resmi ini, keluhan masyarakat dibagi melalui dua cara, tatap muka dan media sosial. Kanal ini pun terdiri atas dua fitur, yakni fitur berbasis lokasi (geo-tagging) dan fitur yang tidak dilengkapi lokasi (non-geo-tagging).

Kanal berbasis geo-tagging berarti sudah disertai dengan penandaan geografis, sehingga lebih mudah untuk melacak lokasi yang menjadi objek aduan, seperti melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

“Pemprov DKI Jakarta tetap menghadirkan berbagai pilihan kanal untuk menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan resmi dikelola dan terintegrasi dalam sistem CRM yang aman dan terukur serta dapat dipantau perkembangannya melalui crm.jakarta.go.id,” terang Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Jumat (21/10).

Berikut adalah 13 kanal tersebut:

1. Pendopo Balai Kota
Bagi warga yang ingin melaporkan masalah, monggo, datang saja langsung ke Balai Kota DKI Jakarta. Alamatnya di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, RT 11/RW 2, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, 10110. Di sini meja-meja pengaduan disediakan berdasarkan wilayah: Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, serta Jakarta Utara. Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta juga turut menggelar meja di Balai Kota.

2. JAKI
Warga bisa menggunakan fitur JakLapor yang menjadi kanal pengaduan. Aplikasi JAKI tersedia di Playstore atau Appstore.

3. Twitter DKI Jakarta,
@DKIJakarta
Di lini media sosial, masyarakat juga bisa melaporkan permasalahan yang dialaminya melalui akun Twitter @dkijakarta. Tuliskan saja deskripsi masalahnya secara langsung atau kirim via direct message agar lebih privat.

4. Facebook Pemprov DKI Jakarta
Masyarakat juga bisa melaporkan problem yang membelitnya melalui Facebook Pemprov DKI Jakarta. Akun media sosial ini turut dipersiapkan untuk menerima pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.

5. Surat elektronik (e-mail) dki@jakarta.go.id
Masyarakat juga diperkenankan untuk mengirimkan aduan melalui surat elektronik dengan alamat dki@jakarta.go.id. Deskripsikan apa saja yang menjadi kendala selama ini, lampirkan foto dan berbagai data pendukung lainnya via e-mail tersebut.

6. Media sosial Pj Gubernur
Selain via media sosial Pemprov DKI, laporan warga juga bisa disampaikan melalui akun media sosial pribadi Pj Gubernur. Memiliki akun Instagram bercentang biru, @herubudihartono memiliki followers 23.4K.

7. SMS 08111272206
Masyarakat juga diperkenankan untuk menyampaikan masalah lewat pesan pendek di nomor 08111272206.

8. Kantor Inspektorat
Jika ingin melapor ke sini, Kantor Inspektorat berada di Balai Kota Blok G Lt. 17-18, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 8-9, Jakarta Pusat, 10110.

9. Kantor Walikota
Laporan warga juga bisa disampaikan melalui Kantor Walikota di setiap Kota Administrasi di Jakarta.

10. Kantor Camat
Kanal pengaduan tatap muka juga bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor kecamatan terdekat. Datang saja, jangan ragu. Sampaikan apa yang menjadi kendala selama ini.

11. Kantor Lurah
Warga juga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan yang dialaminya secara langsung.

12. Aspirasi publik media massa
Keluhan warga juga dapat disampaikan melalui media massa. Nanti petugas akan mersponsnya dengan menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan warga.

13. Lapor 1708
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan kanal pengaduan yang disediakan pemerintah Republik Indonesia. Sampaikan aduan melalui https://lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi LAPOR!

Kanal aduan geo-tagging dan non-geo-tagging memiliki proses kerja yang sedikit berbeda. Ketika warga melapor melalui kanal aduan geo-tagging, yakni JAKI, laporan akan otomatis masuk ke CRM petugas kelurahan.

Petugas kelurahan akan menerima notifikasi terkait laporan dan menganalisisnya, apakah laporan bisa ditindaklanjuti sendiri atau perlu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) yang berwenang untuk menangani laporan tersebut.

Misalnya, laporan terkait jalan rusak yang merupakan kewenangan Dinas Bina Marga. Maka petugas kelurahan akan meneruskan laporan kepada dinas terkait. Selanjutnya dinas akan mengecek laporan beserta lokasinya. Lalu, dinas akan memilih Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang berwenang atas laporan tersebut, misalnya Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Suku Dinas dapat mengecek wilayah laporan, melakukan disposisi staf, atau dapat langsung menindaklanjuti laporan. Ketika permasalahan sudah ditindaklanjuti di lapangan, maka hasil tindak lanjut akan diinput ke dalam aplikasi CRM oleh petugas.

Untuk memastikan hasil tindak lanjut sudah sesuai, Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai.

Sedangkan laporan non-geo-tagging yang dilakukan lewat media sosial dan pengaduan tatap muka, akan dianalisis oleh admin CRM, seperti admin kelurahan, admin kecamatan, admin walikota, dan admin lainnya (sesuai dengan penanggung jawab  kanal aduan).

Admin akan menganalisis informasi atau data, seperti deskripsi laporan, kelengkapan alamat, foto, dan sebagainya. Kemudian, admin akan memasukkan data laporan ke aplikasi CRM petugas. Dari sini, proses tindak lanjut laporan warga non-geo-tagging berjalan sama seperti laporan geo-tagging.

Melalui langkah ini, penanganan masalah di Jakarta tak hanya cepat dan efisien, namun juga berjalan secara transparan. Warga pun bisa mengikuti perkembangan laporan yang terkirim melalui portal CRM. Laporan yang sudah selesai ditangani oleh petugas akan muncul dengan status berwarna hijau. (PUT/Foto: Toto Sugito)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *