Berita

Penerima Satu Dosis Vaksin Janssen Bisa Lanjut Vaksinasi Booster

0

Kerjha ― Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang telah mendapatkan satu kali penyuntikan berhak untuk mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). Kemenkes menerangkan, satu kali penyuntikan vaksin Janssen sama dengan dua dosis vaksinasi primer.

Sesuai Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin Covid-19 Dosis Lanjutan, penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dengan jenis Janssen (J&J) satu dosis artinya sudah memperoleh vaksinasi lengkap.

“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan dua dosis pada vaksin lainnya,” katanya belum lama ini.

Selanjutnya, untuk pemberian vaksin booster dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan setelah penyuntikan dosis pertama dari J&J.

Langkah ini tetap akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasi di PeduliLindungi. Untuk penerima vaksin J&J satu kali akan tercatat  vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.

Jika sudah lewat tiga bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna. Dan setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi.

“Jadi kita melihat aturan mengenai JnJ ini bahwa dengan satu kali vaksinasi itu dosisnya sudah lengkap. Jadi bisa lanjut mendapatkan vaksin booster,” terang Nadia. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *