Berita

Penyelundupan 12 Burung Rangkong Digagalkan di Surabaya

0

Kerjha — Sebanyak 12 ekor burung rangkong diamankan pejabat Karantina melalui pengawasan KM Dharma Kencana VII di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (20/10).

“Kami menemukan 12 ekor burung rangkong atau enggang julang jambul hitam yang diangkut menggunakan mobil boks tertutup rapat. Mobil boks tersebut diangkut oleh KM Dharma Kencana VII yang berasal dari Makassar,” ujar Tri Endah, dokter hewan karantina yang bertugas, melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/10).

Tri mengatakan, penggagalan penyelundupan burung tanpa dokumen karantina ini berkat adanya informasi masyarakat. Burung rangkong dianggap istimewa dan dijuluki sebagai Sulawesi dwarf hornbill atau kangkareng Sulawesi (Rhabdotorrhinus exarhatus) yang hanya ada di Indonesia.

Keluarga kangkareng ini adalah jenis burung yang tergolong rentan dengan status VU atau vulnerable berdasarkan daftar merah IUCN dan Appendix II menurut CITES. Perlindungannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Rangkong merupakan satwa yang paling laris apabila dijual ke Tiongkok. Pasalnya, rangkong memiliki paruh yang dipercaya dapat mengobati penyakit dalam dan dipercaya dapat mendatangkan keberuntungan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Cicik Sri Sukarsih menjelaskan, pelaku dapat dijerat pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Ini merupakan komitmen Karantina Pertanian Surabaya dalam mencegah penyelundupan satwa-satwa dilindungi,” tegasnya. (ELA)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *