Berita

Pertamina Salurkan Rp 2,7 Miliar untuk Program Pendanaan UMK

0

Kerjha — Pertamina kembali menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Sejak Januari hingga Juni 2021 senilai Rp 2,7 miliar dana telah disalurkan kepada 37 pengusaha, khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Brasto Galih Nugroho mengungkapkan, program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi Covid-19 saat ini,” ujar Brasto.

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Brasto menambahkan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya adalah program Pinky Movement yang sudah berjalan sejak 2020. Di sini pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Brasto.

Dia menerangkan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama tiga tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6 persen,” terangnya. (AJI)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *