Berita

PGN Siapkan Skema Cicilan Pembayaran Gas Bumi

0

Kerjha — Subholding Gas Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk jaminan pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, khususnya kategori rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menjelaskan, skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ritel Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/ kabupaten.

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

“Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah enam bulan,” jelas Rachmat, Jumat (8/1).

Ia melanjutkan, jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar. Itu pun akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

Ia mengungkapkan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk untuk menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

“PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya,” terang Rachmat. (TUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *