Berita

PLN Optimalkan Digitalisasi Layanan Listrik

0

Kerjha — Memperingati Hari Hak Konsumen Sedunia yang jatuh pada 15 Maret, PLN memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan dengan digitalisasi layanan listrik melalui New PLN Mobile.

Diungkapkan Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini, kepuasan konsumen merupakan kunci dari keberhasilan perusahaan, sehingga PLN memegang teguh komitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen di Indonesia dengan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile.

“Kita semua wajib peduli terhadap hak-hak dari pelanggan PLN. Mari kita penuhi hak lebih dari 78 juta konsumen PLN di Indonesia untuk mendapatkan kemudahan digitalisasi layanan melalui New PLN Mobile,” tutur Zulkifli.

Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Sedangkan untuk hak-hak konsumen atau pelanggan PLN diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 29 ayat 1.

PLN, lanjut Zulkifli, ingin memudahkan konsumen atau pelanggan dengan layanan dalam satu genggaman melalui New PLN Mobile. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi PLN, yaitu customer focused. PLN menyediakan beberapa layanan pada New PLN Mobile, antara lain: pembelian token dan pembayaran tagihan, perubahan daya, SwaCAM atau catat meter mandiri, riwayat penggunaan listrik atau pembelian token, serta pengaduan.

“Kita harus berubah, dari fokus pada peningkatan kapasitas menjadi fokus dalam menggerakkan dan memahami kebutuhan pelanggan. From supply driven to demand driven mindset,” terang Zulkifli. (MET)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *