Berita

Selain Lansia, Kelompok Komorbid dan Penyintas Covid-19 juga Bisa Divaksinasi

0

Kerjha ― Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda itu ditandatangani Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (11/2) lalu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian, vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia di atas usia 60 tahun ke atas, pemberian vaksinasi diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah pada kelompok ini sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Sedangkan bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Bagi kelompok komorbid penyintas kanker juga dapat  diberikan vaksin.

Selain itu penyintas Covid-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari tiga bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19.

Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.

Selain itu, kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19. (PUT)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *