Berita

Tidak Ada Pungutan untuk Bantuan Fellowship Dokter Spesialis

0

Kerjha — Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Oos fatimah Rosyati mengklarifikasi beredarnya surat yang berisi pungutan biaya untuk kegiatan undangan sosialisasi SE Rekrutmen Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023.

“Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah informasi palsu,” ucap Oos, dikutip Jumat (4/11).

Informasi ini dipertegas dengan dikeluarkannya Surat Edaran No HK. 02.03/F.III/3021/2023 tentang Bantahan Surat Undangan Sosialisasi Surat Edaran Rekruitmen Bantuan Biaya Fellowhip Dokter Spesialis Kemenkes Periode III Tahun 2023, tertanggal 1 November 2023.

Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Ketua Konsil Kedokteran Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Direktur RS UPT Kemenkes seluruh Indonesia, Direktur RSUD seluruh Indonesia, Ketua Kolegium Dokter Spesialis seluruh Indonesia, dan Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis seluruh Indonesia.

Oos menegaskan, Kementerian Kesehatan tidak pernah memungut biaya apapun untuk pelaksanaan Bantuan Biaya Fellowship Dokter Spesialis.

“Seluruh pembiayaan pelaksanaan program fellowship dokter spesialis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kesehatan” lanjutnya lagi.

Adapun sosialisasi terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan telah dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 21 dan 22 September 2023 melalui zoom meeting, dan tidak ada pungutan biaya apapun.

Oos juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk berhati-hati atas informasi palsu yang beredar, dan meminta semua pihak untuk segera melapor ke Kementerian Kesehatan bila menemukan surat palsu mengatasnamakan Kementerian Kesehatan. (Foto: Kemenkes)

Tulisan Terkait

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *